TERAS GORONTALO - Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E resmi laporkan Ronny Talapessy dengan pasal pencemaran nama baik.
Ronny Talapessy sendiri merupakan pengacara ke-3 Bharada E selama dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun atau maksimal hukuman mati.
Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, maka Negara dalam hal ini penyidik harus menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan biaya tersebut ditanggung oleh Negara.
Penunjukkan pengacara untuk mendampingi tersangka tersebut adalah untuk menjamin tak ada hak-hak dari tersangka yang terkhianati.
Bharada E sendiri sudah 3 kali berganti pengacara setelah sebelumnya pernah ditinggal pengacara karena memgundurkan diri.
Kemudian Bareskrim kembali menunjuk Deolipa sebagai pengganti pengacara Bharada E.