Deolipa Resmi Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE

- 17 Agustus 2022, 19:06 WIB
Deolipa Resmi Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Deolipa Resmi Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE /Instagram Deolipa Project/

TERAS GORONTALO - Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E resmi laporkan Ronny Talapessy dengan pasal pencemaran nama baik.

Ronny Talapessy sendiri merupakan pengacara ke-3 Bharada E selama dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun atau maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Bongkar dan Bocorkan Kasus, Dimana dan Bagaimana Kondisi Bharada E? Foto Eliezer Pakai Baju Tahanan Beredar

Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, maka Negara dalam hal ini penyidik harus menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan biaya tersebut ditanggung oleh Negara.

Penunjukkan pengacara untuk mendampingi tersangka tersebut adalah untuk menjamin tak ada hak-hak dari tersangka yang terkhianati.

Bharada E sendiri sudah 3 kali berganti pengacara setelah sebelumnya pernah ditinggal pengacara karena memgundurkan diri.

Baca Juga: Simak Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Tolak Imbalan Utusan Polri Demi Bongkar Kasus Brigadir J

Kemudian Bareskrim kembali menunjuk Deolipa sebagai pengganti pengacara Bharada E.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah