Beredar Cuplikan Tangis Brigadir J Pecah Karena Peristiwa Ini, Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa?

- 17 Agustus 2022, 21:43 WIB
Beredar Cuplikan Tangis Brigadir J Pecah Karena Peristiwa Ini, Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa?
Beredar Cuplikan Tangis Brigadir J Pecah Karena Peristiwa Ini, Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa? /Kolase Foto Pikiran-Rakyat dan YouTube OLOAN KING CHANNEL

TERAS GORONTALO - Sudah lebih dari 1 bulan lamanya, kasus kematian Brigadir J terus bergulir di pusaran pemeriksaan hingga saat ini. 

Banyak temuan didapatkan yang bisa menjadi titik terang rangkaian secara utuh motif dibalik kasus kematian Brigadir J.

Banyak orang terseret, mulai dari Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga beberapa orang lainnya. 

Disisi lain, ada sebuah cuplikan video yang memperlihatkan tangis Brigadir j yang pecah dalam sebuah peristiwa. 

Baca Juga: Inilah Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ikut Bantu Proses Otopsi Brigadir J

Dalam sebuah cuplikan video nampak Brigadir J menangis karena kehilangan sesuatu dari hidupnya. 

Pasalnya, sebuah video yang diunggah dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Rosalin Simanjuntak, Yosua nampak menangis. 

Cuplikan video tersebut Brigadir J pun nampak tidak kuasa membendung kesedihannya hingga tertatih saat menyampaikan sesuatu di hadapan keluarga lainnya. 

Brigadir J menangis karena harus kehilangan Oppung atau nenek tersayang yang harus pergi selamanya. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Bongkar Bekingan Ferdy Sambo, Luhut Pandjaitan Gandeng Jenderal Andika Perkasa, Ini Penjelasannya

Dari unggahan video yang diposting ulang oleh Kanal Youtube Oloan King Channel, banyak yang memberikan pandangan terhadap sosok dari Brigadir J. 

Banjiran pujian pun tidak sedikit menghiasi kolom komentar dari akun youtube yang mengunggah momen hari tersebut. 

Beberapa diantaranya bahkan memandang jika sosok Brigadir J tidak hanya baik, namun juga bersahaja serta sangat menyayangi keluarga. 

Hal tersebut juga yang membuat banyak orang ikut murka dengan adanya kejadian yang sudah menewaskan ajudan muda tersebut saat di rumah Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Sangat Sulit Menemukan Kebenaran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Banyak Skenario Baru?

Brigadir J harus meregang nyawa setelah mendapat beberapa tembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Ferdy Sambo, KM dan Brigadir RR. 

Dilansir dari Antara, Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Selain itu, sosok Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo,ikut menjadi sorotan dalam kasus kematian Brigadir J. 

Susilaningtias, Wakil LPSK yang sempat bertemu dua kali dengan Putri Candrawathi menuturkan dalam konferensi pers, penolakan didasarkan beberapa hal.

Diantaranya, penolakan berdasarkan pertimbangan sesuai pasal 28 ayat 1 undang - undang perlindungan  saksi dan korban. 

Dalam 2 kali pertemuan dengan pihak LPSK bersama Putri Candrawathi, tim tidak menemukan keterangan yang bersifat penting dan peristiwa yang melatar belakangi pemohon mengalami trauma. 

Selain itu, Susi membeberkan LP/B/1630/VII/SPKT/Polres Metro jakarta selatan/Polda Metro Jaya terkait pencabulan telah di hentikan proses hukum oleh bareskrim polri sejak  12 Juli 2022 dan dinyatakan sebagai rekayasa perkara pembunuhan Yosua atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi juga menyampaikan terkait perlindungan dari ancaman yang bisa didapat dari  pemberitaan media massa. 

Namun Susi menegaskan, pemberitaan di media massa bukanlah sebuah ancaman karena dalam pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme dalam menanggapi sesuatu hal yang tidak benar. 

Dilansir dari Berita Subang.Pikiran-Rakyat.com, Susi mengatakan dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan beberapa hal dan gejala masalah kesehatan jiwa.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," ungkapnya. 

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Melihat kondisi dari Putri Candrawathi, tim LPSK merekomendasikan agar kapolri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri. 

Hal tersebut merupakan upaya agar putri Candrawathi kembali pulih situasi mentalnya dan memberi keterangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. 

Selain itu, tim LPSK juga meminta agar ada tindakan pemeriksaan atas dugaan ketidak profesionalisme dengan upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait 2 penerbitan laporan sebelumnya.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah