TERAS GOORONTALO - Nama Irjen Pol Ferdy Sambo dalam dugaan kasus penembakan terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat atua Brigadir J hingga kini masih terus hangat diperbincangkan.
Ferdy Sambo pun kini telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dan masih terus bergulir.
Bahkan kasus penembakan Brigadir J ini, banyak petinggi di institusi Polri yang terseret karena sepak terjang Ferdy Sambo menutupi kematian salah satu ajudan pribadinya, yakni Brigadir J tersebut.
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi atau tim loyalis Ferdy Sambo yang menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J agar dijadikan sebagai tersangka.
Dikutip Teras Gorontalao dari PMJ News, pengacara Brigadir J Minta polisi yang halangi penyidikan Brigadir J jadi tersangka.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya agar kasus penembakan Brigadir J terhambat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi : Dugaan Pelecehan Seksual Kok Hilang
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022) kemarin.