Benny Mamoto dan Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Ancaman 6 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

- 18 Agustus 2022, 12:29 WIB
Publik pun ikut menyoroti Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto yang berbohong saat pertama kali mengungkap kasus Brigadir J ke publik.
Publik pun ikut menyoroti Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto yang berbohong saat pertama kali mengungkap kasus Brigadir J ke publik. /kolase foto ANTARA dan PMJ News

M Taufiq menegaskan, perbuatan keduanya bisa dipidanakan karena sudah memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, fakta material, dan memenuhi unsur formal.

Pasalnya, pernyataan hoaks keduanya dianggap sengaja dibuat dan diniatkan untuk disiarkan.

"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ujar M Taufiq, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Tak hanya Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto, M Taufiq juga menyinggung pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

"Jadi apa yang dilakukan Benny Mamoto, Kapolres (Jakarta Selatan), termasuk pengacaranya Bu Putri, itu jelas memenuhi rumusan hoaks ya," tegasnya.

"Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun (penjara) dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Meski demikian, hukuman tersebut harus ditambah sepertiga bagi Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto lantaran keduanya merupakan pejabat negara. (H Prastya/Seputar Tangsel)

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x