Minta Ferdy Sambo Dipecat, Kompolnas Harap Kapolri Segera Gelar Sidang Kode Etik

- 18 Agustus 2022, 14:18 WIB
Minta Ferdy Sambo Dipecat, Kompolnas Harap Kapolri Segera Gelar Sidang Kode Etik
Minta Ferdy Sambo Dipecat, Kompolnas Harap Kapolri Segera Gelar Sidang Kode Etik /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Salah satu tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo didesak Kompolnas agar segera dipecat.

Hal itu menyusul dengan permintaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Polri agar secepatnya melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, bahkan Kompolnas juga secara tegas menyatakan proses pemecatan harus diberlakukan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka mengenai kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Mayor Jenderal Komaruddin Simanjuntak, Dikira Pengacara Keluarga Brigadir J

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikutip Teras Gorontalo melalui PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Poengky, pihaknya sudah merekomendasikan kepada petinggi Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi itu tentunya terkait dengan para anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah