Loyalis Ferdy Sambo Datang Demi Hilangkan Jejak 'Bos Besar' Membunuh Brigadir J, Mahfud MD: Ikut Menghalangi

- 18 Agustus 2022, 15:42 WIB
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. /tangkap layar YouTube 212

Akibat lambatnya proses pengungkapan kasus Brigadir J ini, Jokowi sampai memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Istana.

Selaku Presiden, Jokowi ikut gemas melihat bagaimana Polri tidak juga mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka ke hadapan Publik.

"Presiden lalu manggil Kapolri dulu hari Senin tuh ketika tersangkanya sudah 3 tapi yang diumumkan ke publik masih 2," tutur Mahfud MD.

"Terus Presiden manggil Kapolri, diberitahu supaya diselesaikan," ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 Agustus 2022.

Jokowi juga menuturkan bahwa dia memberikan kepercayaan bahwa Listyo Sigit Prabowo mampu menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya sederhana ini.

Akan tetapi, dia menekankan agar pengungkapan kasus ini jangan sampai berlarut-larut, karena bisa menghilangkan kepercayaan publik kepada Polri. (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x