TERAS GORONTALO - Kasus Polisi tembak Polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J masih terus hangat di publik.
Dari kejadian Polisi tembak Polisi ini Brigadir J dikabarkan tewas di kediaman Ferdy Sambo beberapa waktu lalu hingga mencuri perhatian banyak publik
Hingga akhirnya Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Tak sampai disitu, kasus kematian Brigadir J ini juga turut menyeret nama-nama besar di institusi Polri.
Baca Juga: Viral! Video Ibunda Brigadir J Menangis Histeris Saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Namun, motif Polisi tembak Polisi ini belum dibuka secara jelas oleh Polri dengan alasan menjaga kedua belah pihak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi untuk melindungi dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Pasalnya tidak ditemukan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Di tengah kabar LPSK yang menolak permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, beredar informasi yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi terbukti melakukan permufakatan kejahatan.