Memanas, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Akan Tindak Tegas Penyebar Konsorsium 303!

- 19 Agustus 2022, 07:54 WIB
Memanas, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Akan Tindak Tegas Penyebar Konsorsium 303!
Memanas, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Akan Tindak Tegas Penyebar Konsorsium 303! /Instagram @tomliwafa dan Antara News

TERAS GORONTALO – Tom Liwafa, crazy rich Surabaya buka suara setelah namanya diduga terlibat dalam kekaisaran Ferdy Sambo, judi online 303

Nama Tom Liwafa terlihat dalam konstruksi Kaisar Sambo dan konsorsium 303 bersama dengan beberapa petinggi Polri.

Tom Liwafa diduga berperan melakukan transaksi uang, dalam hal ini Tom Liwafa diduga terlibat membagikan uang ke beberapa pihak dalam Kekaisaran Sambo dan konsorium 303

Melalui akun instagram pribadinya @tomliwafa mulai angkat suara dan membantah tudingan tersebut tidak benar, dia melakukan klarifikasi ketika melihat namanya terlibat dalam konsorium 303

“Pagi pagi banyak yang wa, dan kasih foto saya dengan petinggi-petinggi di jajaran Polri. Terimakasih yang sudah membuat hoax dan berhasil melambungkan nama saya meski memang itu termasuk pencemaran nama baik. Pasti saya juga gak diam untuk menyikapi hali ini,” tulis Tom Liwafa dilansir Teras Gorontalo dari story Instagram @tomliwafa, kamis 18 Agustus 2022.

Tom Liwafa menegaskan, jika yang menyebarkan berita itu adalah oknum 303, dia akan melakukan tindakan tegas.

“kalo sampe yang menyebarkan ini adalah oknum 303, silahkan dilanjutkan, karena saya tentu gak akan diam” tandas Tom Liwafa

“Cocokloginya luar biasa sekali. Dan mungkin nama saya emang gak pernah gagal menjadi pribadi yang silent dan viral. Silahkan dibuktikan, apakah saya tetap diluar atau mendekam,” tambah Tom Liwafa

“Sekali lagi saya tekankan berita yang tersebar tidak benar,” tegas Tom Liwafa

Polri pun angkat bicara mengenai isu kekaisaran Sambo dalam jajaran Polri, Pihak kepolisian mengatakan bahwa saat ini sedang fokus dalam menangani kasus Brigadir J,

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Itsus saat ini sedang fokus membuktikan pembunuhan berencana dalam penerapan pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yah sudah diterapkan adalah (yaitu pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Dilansir Teras Gorontalo dari Antara News, Kamis 18 Agustus 2022.

Adapun nantinya hasil dari pembuktian Itsus akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA Instagram @tomliwafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah