TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Timsus Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi ikut bersama-sama dengan tersangka lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengatakan, ditetapkannya istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi karena sudah memenuhi dua alat bukti keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi (PC) adalah pasal 340 subsider 38, jountho 55, 56.," jelasnya.
Selain itu kata Andi, CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah ditemukan.
"CCTV sudah ditemukan, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian," jelasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J telah menyiapkan empat laporan baru.
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: TV One