TERAS GORONTALO - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hangat diperbincangkan.
Hingga saat ini perhatian publik masih tertuju pada kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.
Pasalnya, Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas salah satu petinggi Polri yaitu Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui, akibat tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo juga sudah dimutasi dari jabatannya akibat imbas kasus tersebut.
Baca Juga: Benarkah yang Dilakukan Ferdy Sambo untuk Menegakkan Siri Na Pacce? Harga Diri Dibayar dengan Nyawa
Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya seusai keputusan Kapolri berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/PII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus tahun 2022.
Pada tanggal 9 Agustus, Kapolri juga mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo diduga menyuruh dan menskenarioakan penembakan Brigadir J.
Sang Jenderal bintang 2 itu, telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.