TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
Baca Juga: Segitiga Bermuda Juga Ada di Dunia One Piece. Sosok Monster di Lokasi Itu Terungkap
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Sementara itu dilansir dari Seputar Tangsel, istri Ferdy Sambo itu dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan Putri Candrawathi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal pembunuhan Berencana Brigadir J , yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP.