Sosok Hendra Kurniawan Diduga Obstruction of Justice, Kini Seali Syah Sang Istri Cari Cuan Demi Hidup Hedon

- 19 Agustus 2022, 20:32 WIB
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice. /foto ANTARA dan Instagram Seali Syah

TERAS GORONTALO - Sosok Hendra Kurniawan diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.

Kini sosok Hendra Kurniawan banyak dicari di pencarian Google imbas kasus Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Keenam orang itu termasuk Brigjen Pol HK atau Hendra Kurniawan.

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x