Inilah Sosok 6 Perwira Polri Yang Rusak CCTV demi Muluskan Aksi Pembunuhan Ferdy Sambo

- 20 Agustus 2022, 16:12 WIB
Inilah Sosok 6  Perwira  Polri Yang Rusak CCTV demi Muluskan Aksi Pembunuhan Ferdy Sambo
Inilah Sosok 6 Perwira Polri Yang Rusak CCTV demi Muluskan Aksi Pembunuhan Ferdy Sambo /kolase foto Pixabay divisi Humas Polri

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J dalam pengungkapan nya menyeret banyak nama nama petinggi dari kepolisian.

Beberapa diantaranya diduga menjadi orang dibalik aksi Obstraction of Justice atau penghalangan atau perusakan barang bukti.

Sebelumnya, ada sekitar belasan orang yang sudah masuk dalam pemeriksaan llebih lanjut dan di copot dalam jabatannya.

Salah satunya juga adalah Kompol CP atau Chuk Putranto yang merupakan anak dari salah satu petinggi polri.

Dilasir dari Antara, Agung Budi Maryoto selaku ketua Irwasum mengumumkan,setidaknya ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama-namanya yaitu FS, kedua BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP," kata Agung.

Keenam perwira Polri itu merujuk pada
1.Ferdy Sambo
2.Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri.
3.Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri.
4.AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam.
5.Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri
6.Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengatakan pihaknya sudah memeriksa 16 saksi.

Ke 16 orang tersebut menjadi saski yang berkaitan dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya atau rusak.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Asep menuturkan dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merk DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

Kompol Chuck Putranto masuk dalam clauster ke tiga dalam tindakan diduga pemindahan serta perusakan barang bukti CCTV.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Terkait status para perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x