Fahmi Alamsyah membubuhi postingannya dengan caption 'TUT WURI HANDAYANI' lengkap dengan tiga emoji cinta berwarna merah dengan tahar buka puasa. Foto tersebut diposting 66 minggu yang lalu.
Nampaknya keduanya memang bersahabat dugaan itu dikuatkan dengan postingan Fahmi Alamsyah yang memposting hasil rapid test.
Nampak ada hasil rapidtest dengan inisial FA dan FS yang diduga adalah Fahmi Alamsyah dan Ferdi Sambo.
"There are friends, there is family and then there are friends that become family.
Temen jadi SODARA.. 30 tahun persahabatan kadang kepo, kadang rempong, kadang bengong," tulis Fahmi Alamsyah sebagai caption postingannya.
Sementara itu, dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.*
Sebagaimana diektahui, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, sudah lima orang yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.