"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.
Anam mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Jadi, menurutnya, perlu adanya hukum pidana bagi mereka.
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," katanya. ***