Dokter gigi ini pun terancam dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, seperti suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ternyata Wewenang ini yang Buat Ferdy Sambo, Sampai ‘Ditakuti’ Sejumlah Jenderal
Senada dengan Dirtipidum, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga turut bungkam terkait peranan Putri Candrawathi.
Mantan Kapolda Jawa Tengah ini masih enggan untuk menjawab perihal pertanyaan seputar peran istri Ferdy Sambo.
Dia hanya mengatakan bahwa nanti akan diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa nantinya peran Putri Candrawathi ini akan diumumkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Senin saja. Nanti Kabag atau Karo yang update,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, angkat bicara setelah diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Maaf : kita bisa Teletubbies-an!
"Dengan ditingkatkankannya status tersangka saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujar Ronny Talapessy.