Deretan Fakta Terbaru Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rekaman CCTV Terkuak

- 21 Agustus 2022, 12:35 WIB
Deretan Fakta Terbaru Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rekaman CCTV Terkuak
Deretan Fakta Terbaru Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rekaman CCTV Terkuak /tangkap layar YouTube Refly Harun

TERAS GORONTALO - Fakta-fakta terbaru Putri Candrawathi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi juga disebut terlihat dalam beberapa rekaman CCTV.

Putri Candrawathi Tersangka tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.

Setelah skenario pelecehan seksual gagal, akirnya Putri Candrawathi susul sang suami, Ferdy Sambo jadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi diduga kuat mengikuti skenario yang di bangun oleh Ferdy Sambo.

Tim Penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, salah satunya rekaman CCTV.

Simaklah tentang beberapa fakta terbaru tentang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mulai dari membuat laporan palsu hingga jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah 6 fakta terbaru Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir:

1. Putri Candrawathi pernah membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan karena Polisi mengungkapkan bahwa tidak ada tindak pidana pelecehan yang ditemukan dalam laporan.

2. Sebelum menjadi tersangka, Putri Candrawathi diduga punya masalah kesehatan jiwa hingga melakukan pemeriksaan medis dan psikologis.

3. Sebelum Brigadir J meninggal dunia, Putri Candrawathi sempat memuji sosok Brigadir J yang multitalenta. Pujian tersebut diungkapkan Putri Candrawathi kepada adik Brigadir J.

4. Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dijerat pasal pembunuhan berencana, sama seperti Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pasal yang disangkakan terhadap PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Dikutip Teras Gorontalo dari Jatim Network dengan judul: 6 FAKTA TERBARU Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mulai Laporan Palsu hingga Jadi Tersangka

5. Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo diduga ikut janjikan uang kepada tersangka RE, RR dan KM.

6. Putri Candrawathi belum ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, karena munculnya surat sakit dari kedokteran untuk meminta ibu PC agar diizinkan istirahat selama 7 hari.

Itulah 6 fakta terbaru Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai laporan palsu hingga jadi tersangka. (Siti Maghfiroh/Jatim Network)

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Jatim Network


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah