TERAS GORONTALO – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas ditangan pimpinannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus diselidiki.
Sampai kini kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menyeret sejumlah tersangka, diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana. Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Kenapa Ferdy Sambo Lama Ditetapkan Tersangka, Ada Upaya Hilangkan Jejak
Banyak pengamat hukum merespon keputusan yang dilakukan Polri dalam mengambil keputusan menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga angkat bicara.
Dia mempertanyakan sosok Fadil Imran bahkan namanya belum termasuk ke dalam Jenderal yang telah di periksa dalam kaitan kode etik.
Karena jika Putri Candrawathi saja ikut disangkut pautkan dengan pasal 55 dan 56, bahkan putri juga terancam hukuman mati.
Putri Candrawathi sematkan juga Pasal 30 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang atau bahasa umum adalah pembunuhan.