TERAS GORONTALO- Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, sejumlah nama anggota Polri terseret usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar pelaku perusak CCTV yang menjadi alat bukti penembakan di rumah Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J.
Pelaku tak lain adalah Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Dilansir dari Seputar Tangsel, Chuk diduga meminta seorang anggota polisi lainnya untuk menyerahkan hasil rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).
Hal ini dilakukan Chuk atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada enam perwira polisi yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu. Saat ini keenamnya telah dikurung di tempat khusus.
Sementara itu, sebanyak 83 anggota polisi telah diperiksa oleh Timsus Polri, di mana 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Ferdy Sambo banyak melibatkan orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.