Berikut Tupoksi dan Wewenang Kompolnas, Peran Komisi Kepolisian Nasional di Kasus Brigadir J Dipertanyakan

- 22 Agustus 2022, 14:50 WIB
Berikut Tupoksi dan Wewenang Kompolnas, Peran Komisi Kepolisian Nasional di Kasus Brigadir J Dipertanyakan
Berikut Tupoksi dan Wewenang Kompolnas, Peran Komisi Kepolisian Nasional di Kasus Brigadir J Dipertanyakan /ANTARA

TERAS GORONTALO – Akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencuat ke publik, tugas pokok fungsi serta wewenang Kompolnas dipertanyakan.

Public menduga jika dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kompolnas justru ikut terlibat dalam scenario yang diciptakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komisi III didesak untuk segera melakukan rapat dengar pendapat terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang masih menjadi perhatian public hingga saat ini.

Hari ini, Senin 21 Agustus 2022 Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dan membahas soal kasus Brigadir J.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, tugas pokok fungsi serta wewenang Kompolnas menjadi hangat dibicarakan.

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional di Kemenhan.go.id.

Menurut Pasal 2 PP 17/2011, Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.

Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Fungsi Kompolnas

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Kemenhan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah