Kisah 2 Polisi Teladan Terlupakan Ditengah Deretan 8 Jenderal Kriminal: Ferdy Sambo 'Murder of Bodyguard'

- 22 Agustus 2022, 16:36 WIB
Kisah 2 Polisi Teladan Terlupakan Ditengah Deretan 8 Jenderal Kriminal: Ferdy Sambo 'Murder of Bodyguard'
Kisah 2 Polisi Teladan Terlupakan Ditengah Deretan 8 Jenderal Kriminal: Ferdy Sambo 'Murder of Bodyguard' /foto humas polri/edit Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah mencapai babak akhir dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang utama, sosok jenderal yang membunuh ajudannya mencoreng citra korps bhayangkara.

Skandal pembunuhan Brigadir J oleh jenderal polisi yang merupakan atasannya sendiri bahkan disorot dunia.

Media asing bahkan menuliskan Ferdy Sambo 'murder of bodyguard' pada headlinenya.

Sosok jenderal polisi yang terlibat kriminal bukan hanya Ferdy Sambo, sebelumnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga dijerat pidana. Dia terbelit penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Tak cuma itu, Irjen Napoleon juga terjerat pidana penganiayaan antar sesama narapidana. Bahkan, Irjen Napoleon melumurkan kotoran manusia kepada M Kece saat menjadi sesama tahanan.

Meski begitu, di tengah deretan kasus jenderal yang merusak citra Polri yang kini disorot negatif. Muncul 2 polisi teladan dari dari NNT.

Dilansir dari Victorynews, Suatu tindakan terpuji dan patut ditiru dilakukan oleh Anggota Polisi di NTT, yakni Brigpol Richard Radja Kana dan Aipda Fandi Adoe.

Dua Anggota Polisi yang bertugas di Polda NTT ini menemukan segepok uang berjumlah Rp 7,5 juta. Setelah menemukan uang tersebut, Ia langsung mempostingnya melalui media sosial Facebook dan mengembalikannya kepada pemiliknya.

Brigpol Richard menceritakan, pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya bersama dengan seniornya Aipda Fandi Adoe sedang bertugas mengatur lalu lintas di depan SMP St Yoseph di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, NTT.

Ia melihat kantong plastik berwarna hitam ada di tengah jalan. Namun dirinya bersama Aipda Fandi Adoe menyangka bahwa kantong plastik hitam itu hanyalah sampah.

Namun seorang pengendara sepeda motor menepi dan mengabarkan bahwa kantong plastik berwarna hitam itu berisi uang.

Sehingga kedua Polisi tersebut langsung bergegas menuju ke tengah jalan dimana kantong plastik hitam berada, dan kemudian Aipda Fandi Adoe mengambil kantong plastik hitam itu dan memang terlihat ada segepok uang di dalam kantong plastik hitam yang sudah robek itu.

Selanjutnya kedua polisi tersebut tetap melanjutkan tugas mengatur lalu lintas karena saat itu waktu jam sekolah sudah selesai dan lalu lintas cukup padat.

"Usai jam sekolah kami memutuskan untuk menunggu di depan SMP St Yosep Naikoten, siapa tau ada orang yang datang mencari kehilangan uang dalam tas, cukup lama menunggu dan tidak ada yang datang, akhirnya kami memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing. Kami juga bersepakat untuk memposting temuan uang ini ke media sosial. Tapi semua uang dalam kantong plastik ini dipegang oleh Aipda Fandi Adoe," kata Richard, saat dikonfirmasi, Kamis 18 Agustus 2022.

Pada postingannya di facebook, Brigpol Richard menuliskan "Selamat siang basodara dong...mungkin ada sodara atau kenalan yg merasa snd sengaja uang jatuh bs menghubungi b.. td b dpt pilih di depan SMP St. Yosep..ada di tengah jalan... uang ada dlm kantong plastik warna hitam.. terima ksh".

Ia juga menyertakan foto kantong kresek berwarna hitam yang sudah robek dan terlihat adanya segumpal uang pecahan Rp.100.000 didalamnya.

Ia mengaku menjelang sore hari, atas positingannya itu, dirinya ditelpon seseorang yang mengabarkan bahwa uang tersebut merupakan uang milik bosnya.

Brigpol Richard pun meminta pemilik uang tersebut bertemu dengan dirinya dengan membawa serta identitas dan bukti-bukti lain terkait kepemilikan uang itu.

Ia pun kemudian menelpon rekannya Aipda Fandi Adoe, bahwa ada orang yang sudah mengaku sebagai pemilik uang dalam kantong plastik hitam.

Penelepon dan pemilik uang yang bernama Suryanto Limardi pun datang untuk mengambil uang di kediaman Brigpol Richard Radja Kana dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akhirnya diserahkanlah uang dalam kantong plastik hitam itu kepada pemiliknya.

8 Jenderal Aktif Terjerat Kasus Pidana

Dilansir dari YouTube Uncle WIRA, berikut 8 jenderal yang terlibat kasus pidana.

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landun

Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Dia menjadi tersangka suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.

Adrian adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat buron.

Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko.

Bersama Suyitno Landung, Samuel Ismoko dijerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.

Dia juga menerima suap dari BNI berupa travel cek Rp200 juta dalam posisinya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pada 2006, dia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.

3. Komjen Pol Susno Duadji

Pada 2008, Susno Duadji dijerat kasus korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar.

Kasus ini terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.

4. Irjen Pol Djoko Susilo

Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Adapun kerugian yang diderita negara akibat kasus ini adalah Rp121 miliar. Sampai April 2013, KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 buah, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Djoko mendapat vonis 10 tahun.

Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

Kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri juga menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo, sewaktu menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.

Ia disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Didik yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelum menjalani sidang, Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo dari jabatannya. Pada 2021, ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terakhir, MA mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara, pada April 2022.

7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) juga menyeret Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

Ia terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.

8. Irjen Pol Ferdy Sambo

Kasus terbaru yang menyeret jenderal Polri adalah pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hingga saat ini, belum terungkap jelas apa motif pembunuhan itu. Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan sopir keluarga Sambo dengan inisial KM. Sampai saat ini, masyarakat masih terus menunggu perkembangan kasus besar tersebut.

*Sebagian artikel ini telah tayang di victorynews dengan judul: "Patut Ditiru! Temukan Uang Jutaan Rupiah, Polisi di NTT Posting di Facebook Lalu Diserahkan ke Pemiliknya"

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah