Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.
Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. ***