TERAS GORONTALO - Saat ini sudah ada lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawati.
Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J sudah banyak temuan yang terungkap ke publik, terbaru yang terungkap adalah percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Dilansir dari Antara, percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.