Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya

- 24 Agustus 2022, 07:46 WIB
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya
Mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Kepolisian Serta yang Berwenang Memberhentikannya /ilustrasi Pixabay/

TERAS GORONTALO – Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota polri.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 11 PP 1/2003 yang dikutip dari ntb.polri.go.id, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana;

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Melakukan Tindak Pidana

Dalam Pasal 12 PP No. 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Pemberhentian anggota Kepolisian yang telah melakukan tindak pidana, dilaksanakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif menurut pasal 15 PP No. 1/2003 adalah Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah, itu diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain dapat memberhentikan anggota kepolisian, Presiden Negara Republik Indonesia juga berwenang untuk mempertahankan anggota kepolisian dalam dinas aktif.

Adapun aktif yang dimaksud dalam Pasal 4 PP No. 1/2003 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Sedangkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Meskipun telah diberhentikan dengan tidak hormat, mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia tetap berkewajiban untuk memeganng semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ntb.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah