Inilah Sosok Rycko Amelza Dahniel yang Viral di Tengah Kasus Brigadir J, Jenderal Bintang 3 Lumpuhkan Teroris

- 24 Agustus 2022, 08:48 WIB
Sosok Rycko Amelza Dahniel jenderal bintang tiga juga merupakan mantan ajudan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sosok Rycko Amelza Dahniel jenderal bintang tiga juga merupakan mantan ajudan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /humas polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Inilah sosok Rycko Amelza Dahniel yang viral di tengah kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Rycko Amelza Dahniel merupakan jenderal bintang tiga yang mampu melumpukan teroris Dr Azahari dan kelompoknya di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, 9 November 2005.

Sosok Rycko Amelza Dahniel jenderal bintang tiga juga merupakan mantan ajudan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sosok Rycko Amelza Dahniel, seorang jenderal bintang tiga yang punya harta kekayaan belasan miliar.

Sosok Rycko Amelza Dahniel kini ramai dicari netizen karena arahannya yang viral di tengah kasus pembunuhan Brigadir J.

Komjen Rycko saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Foto Komjen Rycko Amelza Dahniel amat mudah dijumpai di media sosial.

Pernyataannya yang disampaikan kepada pendidik di Lemdiklat Polri kembali viral bersamaan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Pada Maret 2022, Rycko sempat menggelar rapat koordinasi dan memberikan arahan kepada jajaran Lemdiklat Polri.

Ia meminta dalam mendidik calon polisi, tidak hanya bisa dilakukan hanya dengan memberikan ilmu dan keterampilan.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu meminta ke depan juga ditanamkan keimanan bagi calon polisi.

"Mendidik seorang calon Polisi dengan hanya memberikan kecerdasan dan keterampilan, tanpa menanamkan keimanan dan ketakwaan agar memiliki akhlak yang mulia, sama saja menciptakan monster di masa depan," kata Rycko dikutip dari akun Instagram Lemdiklat Polri.

Harta Kekayaan Rycko Amelza Dahniel

Sebagai pejabat negara, Rycko telah melaporkan harta yang dimilikinya.

Dikutip dari LHKPN, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada 2016, mantan Kapolda Jawa Tengah ini memiliki harta Rp 16,9 miliar.

Persisnya, Rp 16.925.215.110.

Rycko Amelza Dahniel memiliki aset tanah dan bangunan yang kesemuanya di Jakarta Selatan bernilai Rp 14.205.765.000. Tanah dan bangunan ini merupakan hasil sendiri dan warisan.

Harta bergerak berupa alat transportasi terdiri atas 3 mobil dan 1 motor yang semuanya bernilai Rp 418.000.000.

Mobil termahal berdasarkan laporan tersebut yakni Toyota Kijang Innova 2014 dengan nilai jual Rp 200.000.000.

Rycko Amelza Dahniel juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 20.000.000 serta giro dan kas Rp 2.281.450.110. Dia tidak memiliki piutang.

Lantas siapa sosok Rycko Amelza Dahniel?

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 18 Februari 2021 menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Rycko Amelza Dahniel yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Rycko Amelza Dahniel termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Bareskrim, yang melumpuhkan teroris Dr Azahari dan kelompoknya di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, 9 November 2005.

Ia mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu, Jenderal Pol Sutanto bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, serta Idham Azis.

Penugasan pertama ia jalani di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan, selanjutnya ditugaskan sebagai instruktur di Akademi Kepolisian Semarang.

Ia tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting diantaranya Kapolres Jakarta Utara.

Setelah itu, ia dipromosikan jadi ajudan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri.

Rycko Amelza Dahniel resmi menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto yang dirotasi sebagai kabaharkam.

Mutasi dan rotasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Keseluruhan terdapat 25 perwira yang dimutasi, 19 di antaranya perwira tinggi.

Biodata lengkap: Rycko Amelza Dahniel:

Nama lengkap: Rycko Amelza Dahniel

Tanggal lahir: Bogor, 14 Agustus 1966 (umur 56)

Masa dinas: 1988—sekarang

Pangkat: Komisaris Jenderal Polisi

Lulusan Akademi Kepolisian (1988)

Riwayat Pendidikan Rycko Amelza Dahniel:

SDN (1979)

SMPN (1982)

SMAN (1985) di kota kecil Cibinong, Bogor.

Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang

Magister (S2) Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia pada tahun 2001

Doktoral (S3) pada Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia pada tahun 2008

Guru Besar dalam jabatan Profesor dibidang ilmu Kajian Ilmu Kepolisian pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 2020

Riwayat jabatan Rycko Amelza Dahniel:

PAMA POLDA METRO JAYA LULUSAN AKPOL TAHUN 1988 (POLA 3-1) (1989)

PAMAPTA POLRES JAKPUS POLDA METRO JAYA (1989)

KANIT SERSE JATANRAS RESTRO JAKPUS METRO JAYA (1990)

DANTON TAR AKPOL SEMARANG (1992)

KASET OPS PUSKODAL OPS POLRES METRO JAKPUS POLDA METRO (1995)

PS.KASAT SERSE POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA (1996)

KANIT MONETER SAT SERSE EK DIT SERSE POLDA METRO (2000)

WAKA SAT SERSE EK DIT SERSE POLDA METRO JAYA (2001)

PAMEN SESPIM DEDIKLAT POLRI (2002)

KASAT II DIT RESKRIM POLDA SUMUT (2002)

KANIT BANMIN SUBDEN BANTUAN DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI (2005)

KAPOLRESTA SUKABUMI POLWIL BOGOR POLDA JABAR (2005)

KANIT I DIT II/EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI (2006)

KAPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA (2008)

PAMEN SDE SDM POLRI (DIARAHKAN SBG Ajudan Susilo Bambang Yudhyono) (2009)

KABAGJIANPOLMAS BIDPPITK STIK LEMDIKPOL (2012)

WAKAPOLDA JABAR (2013)

GUBERNUR PTIK/ KEPALA STIK LEMDIKPOL (2014)

KAPOLDA SUMUT (2016)

GUBERNUR AKPOL (2017)

KAPOLDA JATENG (2019)

KABAINTELKAM POLRI (2020)

KALEMDIKLAT POLRI 92021)

Itulah sosok Rycko Amelza Dahniel jenderal bintang tiga mantan ajudan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang viral di tengah kasus Brigadir J, Rycko Amelza Dahniel juga merupakan sosok yang mampu lumpukan teroris pada 2005 silam.

Inilah 7 Jenderal Polisi Bintang 3 Tersisa di Tubuh Polri 4 Pensiun di 2023, Ferdy Sambo tak Ikut Jejak Senior

Inilah 7 jenderal bintang tiga yang tersisa di tubuh Polri, 4 diantaranya akan pensiun pada 2023
Inilah 7 jenderal bintang tiga yang tersisa di tubuh Polri, 4 diantaranya akan pensiun pada 2023

7 jenderal polisi bintang tiga yang tersisa ini jejaknya tak mampu diikuti Ferdy Sambo.

Pasalnya, karir kepolisian Ferdy Sambo kini sudah terjegal di tengah jalan buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebelumnya, ternyata ada tarik menarik saat akan menentukan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Bahkan ada jenderal tiga bintang yang siap mundur jika Ferdy Sambo tak diceblos ke penjara.

Di kutip Teras Gorontalo dari Banggai Pikiran Rakyat, Mahfud MD yang juga ketua Kompolnas menyampaikan bahwa ada seorang jenderal tiga bintang yang mengancam akan memundurkan diri jika Kapolri tidak menetapkan Sambo sebagai tersangka.

Memang, Mahfud tidak menyebut nama jendral dimaksud. Namun setidaknya, ada beberapa ciri-ciri yang mendekati dengan sosok Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto.

Apalagi kabarnya, saat ini tinggal tersisa tujuh perwira tinggi berpangkat jendral bintang tiga di tubuh Polri.

Lima diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi.

Adapun ciri-ciri dimaksud seperti, jendral yang akan segera pensiun, dan terhitung paling senior khususnya di lingkungan perwira berpangkat tiga bintang emas.

"Saya juga tahu itu ada bintang tiga yang datang (dan berkata); kalau bapak tidak mau segera tersangkakan laporan ini, besok pagi saya mundur. Karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini, misalnya, yang begitu-begitu kan publik tidak tahu," kata Mahfud MD.

Lantas, siapa kira-kira sosok Jenderal bintang tiga yang disebut Mahfud MD tersebut?

Mengutip situs resmi Polri, ada enam jabatan yang ditempati oleh Jenderal tiga berpangkat Komjen, yaitu Wakil Kapolri (Wakapolri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat).

Masing-masing jabatan itu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza Dahniel.

Selain enam orang tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengukuhkan Komandan Korps Brimob, Anang Revandoko, dari bintang dua Inspektur Jenderal (Irjen), menjadi bintang tiga, Komjen.

Pada 10 Juni 2022 lalu, Anang Revandoko resmi menyandang pangkat baru sebagai Komjen, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Dari ketujuh polisi berpangkat Komjen itu, ada empat orang yang akan memasuki masa pensiun pada 2023 mendatang.

Merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, semua polisi apapun pangkatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.

Berikut ini empat Komjen yang akan pensiun pada 2023:

1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, lahir pada 28 Juni 1965, perkiraan pensiun Juni 2023

2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, lahir 19 Februari 1965, perkiraan pensiun Februari 2023

3. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, lahir 24 Maret 1965, perkiraan pensiun Maret 2023

4. Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, lahir 14 Oktober 1965, perkiraan pensiun Oktober 2023

Ferdy Sambo Kadiv Propam Pertama yang Dinonaktifkan sejak tahun 2002

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo dinonaktifkan jabatannya dari Kadiv Propam, hingga menyusul pencopotannya dan dimutasi ke Pati Yanma Polri.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pun menuai sorotan publik.

Pasalnya, penonaktifan sementara Kadiv Propam ini, menjadi yang pertama dalam perjalanan divisi yang berdiri pada 2002 ini.

Sementara itu jabatan Kadiv Propam sudah ada 16 sejak tahun 2022 dan kesemuanya merupakan seorang jenderal bintang dua dan memiliki karir cemerlang di kepolisian.

Karier dua di antara para mantan Kadiv Propam tersebut yaitu Idham Azis.

Idam Azis sendiri menjabat Kadiv Propam sejak 16 September 2016 hingga 20 Juli 2017.

Kemudian Listyo Sigit Prabowo menjabat Kadiv Propam 13 Agustus 2018 -hingga 6 Desember 2019.

Keduanya pernah menduduki jabatan sebagai Kapolri. Bahkan satu di antaranya masih menjabat hingga sekarang.

Idham Azis menjadi Kapolri periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021 dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit hingga sekarang.

Dan satu orang dari para mantan Kadiv Propam itu menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Jenderal (purn) Budi Gunawan yang menjabat sejak Februari 2010 hingga Februari 2012),  yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016.

Tampaknya, posisi Kadiv Propam menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Dengan melesatnya dua jenderal itu, besar kemungkinan karir cemerlang Irjen Ferdy Sambo bisa melesat menduduki kursi Kapolri.

Namun, kini Ferdy Sambo terseret kasus penembakan Brigadir J yang berujung maut.

Hingga membuatnya menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Di tubuh institusi kepolisian, Propam Polri belum lama berdiri.

Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Sebagai informasi, dikutip dari situs resmi Propam Polri, Divisi Propam atau Div Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002.

Hal itu melalui Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Sebelumnya dikembalikan sebagai polisi sipil, Div Propam Polri dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, di mana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM).

Div Propam merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Propam secara umum bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Div Propam Polri membawahi tiga Biro sebagai pembantu pelaksana tugas Propam yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan Biro Provos.

Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Posisi Kadiv Propam diisi Pati Polri yang memiliki karier cemerlang di Korps Bhayangkara.

8 Jenderal Aktif Terjerat Kasus Pidana

Dilansir dari YouTube Uncle WIRA, berikut 8 jenderal yang terlibat kasus pidana.

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landun

Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Dia menjadi tersangka suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.

Adrian adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat buron.

Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko.

Bersama Suyitno Landung, Samuel Ismoko dijerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.

Dia juga menerima suap dari BNI berupa travel cek Rp200 juta dalam posisinya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pada 2006, dia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.

3. Komjen Pol Susno Duadji

Pada 2008, Susno Duadji dijerat kasus korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar.

Kasus ini terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.

4. Irjen Pol Djoko Susilo

Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Adapun kerugian yang diderita negara akibat kasus ini adalah Rp121 miliar. Sampai April 2013, KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 buah, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Djoko mendapat vonis 10 tahun.

Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

Kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri juga menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo, sewaktu menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.

Ia disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Didik yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelum menjalani sidang, Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo dari jabatannya. Pada 2021, ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terakhir, MA mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara, pada April 2022.

7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) juga menyeret Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

Ia terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.

8. Irjen Pol Ferdy Sambo

Kasus terbaru yang menyeret jenderal Polri adalah pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hingga saat ini, belum terungkap jelas apa motif pembunuhan itu. Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan sopir keluarga Sambo dengan inisial KM. Sampai saat ini, masyarakat masih terus menunggu perkembangan kasus besar tersebut.

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Tribratanews LHKPN Banggai.Pikiran-Rakyat.com Instagram Lemdiklat Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah