TERAS GORONTALO - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berproses.
Sedikitnya, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Masing-masing tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, FS alias Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Dalam proses pengungkapan kasus Brigadir J, selain Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri, beberapa lembaga terkait juga ikut ambil bagian seperti Komnas HAM.
Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyebut Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Lanjut Ahmad Taufan, hal demikian disampaikan Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sempat Viral Karena Cium BCL, Berikut Ini Profil dan Biodata Lengkap Ray Prasetya