Inilah Sosok Leonardo David Simatupang, Polisi Yang Larang Buka Peti Brigadir J, Ternyata Punya Karir Gemilang

- 24 Agustus 2022, 12:41 WIB
Inilah Sosok Leonardo David Simatupang, Polisi Yang Larang Buka Peti Brigadir J, Ternyata Punya Karir Gemilang
Inilah Sosok Leonardo David Simatupang, Polisi Yang Larang Buka Peti Brigadir J, Ternyata Punya Karir Gemilang /Facebook Humas Polres Dairi./

 

TERAS GORONTALO - Sebanyak 24 personil Polri dimutasi oleh jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

Salah satu nama yang dimutasi adalah Kombes Leonardo David Simatupang.

Dari kabar yang beredar, Kombes Leonardo dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Mutasi tersebut diumumkan oleh Kapolri dan tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun membenarkan informasi terkait mutasi 24 personel Polri tersebut.

Dedi juga menyebut, mutasi tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Inspektur Khusus (Itsus).

Lalu siapa sebenarnya Kombes Leonardo ini? Apa perannya dalam kasus kematian Brigadir J? Berikut ulasannya :

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kekayaan Jenderal Ferdy Sambo Lebih Dari Setengah Triliun, Berikut Daftarnya!

Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, Kombes Leonardo David Simatupang menjabat sebagai Pemeriksa Utama Propam Polri.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Dairi di Provinsi Sumatera Utara ditahun 2019.

Saat menjabat sebagai Kapolres Dairi, Kombes Leonardo David Simatupang menggantikan Erwin Wijaya Siahaan.

Pada saat itu, Kompol David Silalahi dipercaya sebagai Wakapolres Dairi membantu Kombes Leonardo.

Ditahun 2018, Leonardo David Simatupang sempat menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat, Sumut.

Dalam karirnya, Kombes Leonardo memiliki riwayat kerja yang cukup baik.

Bahkan ia juga berhasil mengungkap sejumlah peristiwa kejahatan.

Diantaranya ada kejahatan pencabulan, perampokan, serta terkait penghinaan Suku Pakpak.

Atas prestasinya itu, Leonardo David Simatupang mendapatkan promosi jabatan untuk menjabat sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.

Setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut.

Leonardo David Simatupang terseret kasus kematian Brigadir J karena melarang keluarga membuka peti jenazah.

Namun, Leonardo sempat membantah pernyataan keluarga Brigadir J tersebut.

Diketahui, adanya tudingan soal larangan membuka peti jenazah Brigadir J ini pun berimbas pada penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dari posisinya sebagai Karo Paminal.

Baca Juga: Soal Keterangan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Adanya Kontak Fisik di Kamar, Refly Harun: Ini Kan Cerita

Padahal menurut Kombes Leonardo, Brigjen Hendra tidak ikut saat mengantarkan peti jenazah Brigadir J ke rumah duka yang ada di Jambi.

Kombes Leonardo menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan baru datang ke rumah duka setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.

Oleh karena itu Kombes Leonardo menegaskan bahwa tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video," kata dia.

"Kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.

"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan," katanya.

"Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Leonardo David Simatupang menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah Brigadir J disebut telah terlalu melebar.

Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.

"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," kata dia waktu itu.

Sebagai informasi, Hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.

Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.

Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadier J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini. 

Baca Juga: Inilah Dampak Jika Seorang Muslim Berobat ke Dukun, kata Ustadz Abdul Somad

Berikut rentetan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.

Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak.

Namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri.

Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai diungkap.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Hal ini membuat almarhum Brigadir J dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi.

Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Lalu pada Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diotopsi ulang.

Pada pelaksanaan otopsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.

Menurur kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hidung.

Setelah itu, pada Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers.

Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.

Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri dimutasi.

Pada konfrensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang diduga melanggar kode etik telah dimutasi.

Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.

Lalu Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.

Diketahui tujuan Putri Candrawathi didampingi pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.

Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konferensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu yang terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube BatakNesia Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah