TERAS GORONTALO - Akhirnya Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui sang jenderal akan menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022 (kemarin).
Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri.
Polri tidak hanya menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo, melainkan juga untuk 35 personel lainnya.
Namun, dari sejumlah personel tersebut, tidak semuanya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat.
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dijatuhi vonis pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, Kamis, 25 Agustus 2022.
Berlokasi di di Gedung TNCC Mabes Polri, sidang akhirnya memutuskan Mantan Kadiv Propam tersebut melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait tewasnya Yoshua Hutabarat.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.