TERAS GORONTALO- Perjalanan Irjen Ferdy Sambo berkarir di Polri akhirnya terhenti.
Mantan Kadiv Propam itu dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dipecat usai menjalani sidang kode etik yang menghadirkan 15 orang saksi
Sidang kode etik yang memakan waktu 18 jam pada Kamis 25 Agustus 2022 itu berlangsung tertutup.
Ferdy Sambo terbukti mencederai citra Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Misteri! Putri Candrawathi Baju Acak-acakan Saat Keluar Kamar
Mantan Kadiv Propam itu pun mengakui perbuatannya namun ia meminta untuk banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.