Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.
Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh ketua komisi kode etik Polri Komjen Pol.Ahmad Dofiri
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Merasa tidak puas dengan putusan sidang KEPP yang memutuskan PDTH pada Ferdy Sambo, akhirnya ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ungkap Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dinukil Teras Gorontalo dari PMJ News.
Lanjut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.