Bisakah Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2, Diterapkan Pada Dokter Richard Lee?

- 27 Agustus 2022, 15:43 WIB
Bisakah Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2, Diterapkan Pada Dokter Richard Lee?
Bisakah Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2, Diterapkan Pada Dokter Richard Lee? /tangkapan layar YouTube dr. Richard Lee

TERAS GORONTALO – Dokter Richard Lee secara resmi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo sebagai perwakilan persatuan dukun se-Indonesia.

Dokter Richard Lee dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo lantaran dianggap telah merugikan para dukun.

Dokter Richard Lee dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45a.

Salah satu contoh video Dokter Richard Lee yang dianggap menghina para dukun adalah saat dr Lee mentang salah satu dukun yang mengakui kesaktian mereka dalam podcastnya itu.

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Pasal Ini Akibat Fitnah Brigadir J

Dokter Richard Lee menetang menusuk dengan pisau bedah dan akan memberikan imbalan sebesar Rp100 juta jika tantangan yang ia sodorkan itu terbukti.

Tak hanya itu, Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah Dokter Richard Lee dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU ITE?

Seperti mengutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, mengenai pendapat hukumnya soal perseturuan antara asosiasi dukun Indonesia dan Dokter Richard Lee.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah