TERAS GORONTALO - Meski telah menjalani sidang kode etik dan telah diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo kini masih hangat diperbincangkan.
Ferdy Sambo sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Sementara itu, Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.