Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Sulit Ikuti Jejak 2 Eks Kadiv Propam Polri Ini yang Jadi Kapolri

- 27 Agustus 2022, 22:02 WIB
Jalan Ferdy Sambo menjadi Kapolri semakin sulit.
Jalan Ferdy Sambo menjadi Kapolri semakin sulit. /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO – Karir eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Instiusi Polri semakin sulit.

Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, nama Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.

Tak sampai disitu, akibat imbas dari kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo bahkan harus menerima sanksi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: BOCOR! Rekaman Kejadian di Magelang Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?

Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga sebelumnya telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana bersama empat orang tersangka lainnya, mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan sopir pribadi yakni Kuat Ma'ruf.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati.

Alhasil, karir Ferdy Sambo untuk mengikuti para seniornya yang pernah menjadi Kadiv Propam Polri seperti Idham Azis dan Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kapolri tampaknya semakin sulit.

Meski Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas pemecatannya itu, namun belum tentu Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman saat persidangan nanti.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah