TERAS GORONTALO - Hak Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghadapi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya sebatas mengajukan banding.
Hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky Indarti.
Meski begitu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut optimistis upaya hukum Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP akan ditolak.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ucap Poengky pada Jumat, 26 Agustus 2022 dilansir dari Antara.
Akan tetapi kata dia, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).