Upaya Sambo Patahkan Putusan KKEP Ternyata Dibatasi Sebatas Banding, PK Tidak Bisa

- 28 Agustus 2022, 11:25 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan KKEP yang memberhentikannya secara tidak hormat.
Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan KKEP yang memberhentikannya secara tidak hormat. /Kolase foto tangkapan layar YouTube Polri TV dan YouTube Narasi Newsroom./

TERAS GORONTALO - Hak Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menghadapi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya sebatas mengajukan banding.

Hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky Indarti.

 

Meski begitu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut optimistis upaya hukum Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP akan ditolak.

Baca Juga: Terus Perjuangkan Keadilan Bagi Brigadir J, Ternyata Istri dan Anak Kamaruddin Pernah Dibakar Hidup-Hidup

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ucap Poengky pada Jumat, 26 Agustus 2022 dilansir dari Antara.

 

Akan tetapi kata dia, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x