Susno Duadji Rasionalisasikan Mengapa Upaya Banding Ferdy Sambo Sulit Dikabulkan

- 28 Agustus 2022, 12:14 WIB
Susno Duadji memberikan alasannya kenapa upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan.
Susno Duadji memberikan alasannya kenapa upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan. /kolase foto Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan padangannya terkait upaya banding yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya pada sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Namun Ferdy Sambo masih mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding tersebut memang diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: TERBONGKAR! Dirut BUMN PT Taspen Disebut Kelola Dana Pilpres 2024 Rp 300 Triliun, Refly Harun: Mengeruk Uang

Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," jelasnya dikutip dari Antara.

Menanggapi hal itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP.

Hal itu dikatakan Susno Duadji dalam video yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang dilansir dari SeputarTangsel berjudul "Susno Duadji Yakin Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan: Sebaiknya Pak Sambo Berkonsentrasi kepada..."

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Seputar Tangsel Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x