TERAS GORONTALO - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan padangannya terkait upaya banding yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya pada sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Namun Ferdy Sambo masih mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding tersebut memang diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," jelasnya dikutip dari Antara.
Menanggapi hal itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP.
Hal itu dikatakan Susno Duadji dalam video yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang dilansir dari SeputarTangsel berjudul "Susno Duadji Yakin Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan: Sebaiknya Pak Sambo Berkonsentrasi kepada..."