TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candawathi hilangkan bukti pembunuhan Brigadir J.
Terbongkar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengilangkan barang bukti mulai dari darah Brigadir J hingga Pistol.
Sebagaimana diketahui, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya di antaranya, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Om Kuat orang sipil sopir Putri Candrawathi.
Berikut ini daftar tindakan senyap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hilangkan bukti dikutip dari berbagai sumber:
1. Rekayasa Kronologi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.