TERAS GORONTALO - Belum lama ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka, maka istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu menjadi orang kelima yang masuk dalam daftar tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, sebelumnya juga Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu seperti apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Tentu masih publik masih ada yang penasaran.
Berikut penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait peran Putri.
Menurut Kabareskim, peran Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus Andrianto di Jakarta Sabtu 20 Agustus 2022, dikutp dari PMJ News.