Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 07:35 WIB
 Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J
Sepak Terjang dan Kekayaan Hengki Haryadi, Bawahan Fadil Imran, Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube @Beda Enggak

TERAS GORONTALO – Perkembangan kasus Brigadir J masih terus berlanjut, dan saat ini telah memasuki episode baru.

Sejauh ini, total ada 97 anggota Polri yang diperiksa, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan tindakan obstruction of justice.

Salah satunya, nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Kombes Pol Hengki Haryadi ini?

Dan mengapa sampai dia bisa ikut terlibat dalam kasus Brigadir J?

Baca Juga: Aryanto Sutadi Bicara Motif Putri Candrawathi, Kamaruddin : Dilecehkan Kok Kecentilan Foto Brigadir J?

Dilansir dari kanal YouTube Beda Enggak, Kombes Pol Hengki Haryadi menjalani pemeriksaan secara ketat yang dilakukan oleh Irsus pada tanggal 23 Agustus 2022.

Tujuan diperiksanya mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Terkait pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa hal ini ada hubungannya dengan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x