Hasil Banding Ferdy Sambo Diprediksi Praktisi Kepolisian, Bakal Dikabulkan?

- 29 Agustus 2022, 09:16 WIB
 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Hasil banding Ferdy Sambo kini mulai diprediksi di antaranya oleh praktisi kepolisian.

Sebagaimana diketahui, setelah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.

Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Lantas apakah banding Ferdy Sambo akan dikabulkan?

Pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik menuai protes dari banyak pihak.

Mantan Kadiv Propam Polri disebut sudah keterlaluan karena masih mengajukan banding di sidang kode etik.

Bahkan Ferdy Sambo menyatakan telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan merekayasa bukti-bukti di sidang kode etik tersebut.

Berdasarkan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, Sambo diberi waktu tiga hari kerja untuk pengajuan banding.

Setelahnya, Sambo akan mendapat sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Nantinya, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan menyampaikan hasil banding Sambo diterima atau ditolak, setelah 21 hari tersebut.

Selama banding yang diajukan Sambo jadi polemik, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari yang merupakan Praktisi Kepolisian, memprediksi hasil banding tersebut.

Prediksi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengalaman dan fakta yang ada di lapangan.

"Saya berani memprediksi kalau tidak akan dikabulkan (banding), saya meyakini bukan sekadar pengalaman," kata Sri Suari, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 28 Agustus 2022.

"Selain itu saat dia mengajukan banding, fakta-fakta itu udah jelas. Kalau dia (Sambo) melanggar hukum pidana, pasti ditampilkan kode etiknya," ucapnya menambahkan.

Permintaan pengunduran diri Sambo yang ditolak pun mempertegas hasil banding nantinya.

"Artinya kalau pengunduran diri akan diproses maka akan pensiun dini, tapi itu ditolak," ucap Sri Suari, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: Sosok Ini Berani Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo, Bakal Dikabulkan?

Kejahatan yang dilakukan Sambo pun dinilai tak bisa dimaafkan dengan mudah, dan dihukum dengan ringan.

Pengajuan banding yang dilakukan Sambo juga dinilai akan memperberat hukumannya.

"Saya meyakini tidak akan dikabulkan, karena ini sudah final. Dia membunuh, merekayasa kasus, dan menyeret sumber daya Polri. Dengan dia mengajukan banding, itu akan meyakinkan jaksa bahwa dia (Sambo) tidak mau mengakui bersalah, dan itu memperberat hukumannya," tutur Sri Suari.

5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fakta-fakta di balik sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut berlangsung selama 18 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Selain itu, terdapat pula anggota sidang yang terdiri dari Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Lantas, apa saja fakta-fakta di balik persidangan Ferdy Sambo ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran Rakyat.

1. Putusan sanksi dibacakan pada Jumat dini hari

Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung cukup lama hingga 18 jam. Pimpinan sidang pun membacakan putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut pada Jumat dini hari, satu hari setelah sidang dimulai.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

2. Ferdy Sambo dipecat dari Polri

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

3. Polri hadirkan 15 Saksi

Ke-15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo untuk lebih mendalami peran tersangka pembunuhan tersebut dalam insiden penembakan Brigadir J.

Diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Lalu, Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara, terdapat dua saksi lain yang berasal dari patsus, yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

4. Ferdy Sambo akui perbuatannya terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo tidak menepis keterangan para saksi soal perannya dalam insiden penembakan Brigadir J. Ia pun mengakui segala perbuatan tercelanya tersebut, terlebih soal upaya menghilangkan barang bukti.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tutur Dedi, melanjutkan, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: 5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadirkan 15 Saksi hingga Berlangsung Selama Belasan Jam.

5. Ferdy Sambo hadir menggunakan seragam dinas Polri

Dalam pelaksanaan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo hadir dengan masih menggunakan seragam Polri lengkap beserta topi Kepolisian.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Brigjen Benny Ali

- Kombes Agus Nurpatria

- Kombes Susanto

- Kombes Budhi Herdi

Saksi dari tempat khusus Provos Polri:

- AKBP Ridwan Soplanit

- AKBP Arif Rahman

- AKBP Arif Cahya

- Kompol Chuk Putranto

- AKP Rifaizal Samual Lalu

Para saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim:

- Bripka Ricky Rizal

- Kuat Maruf

- Bharada Richard Eliezer

Sedangkan, dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi. Apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah