Lanjut Dedi Prasetyo, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).^
"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.
Diketahui pada proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.
Bahkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi lagi.
Sementara diketahui, Fredy Sambo pada Jumat 26 Agustus pelan lalu menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dimana pada sidang kode etik tersebut, menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Menurut komisi etik, Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.