Fickar Ahmad Nilai Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat

- 29 Agustus 2022, 13:32 WIB
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/


TERAS GORONTALO - Fickar Ahmad Hadjar seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti menilai sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

Menurut Fickar Ahmad tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji.

Sehingga baginya, apa yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah sangat tepat.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar dilansir Teras Gorontalo dari Antara, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Putri Candrawathi, Beri Tiga Keterangan Berbeda Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Hal itu, kata Fickar, sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Kata Hotman Paris

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x