TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah karena melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Diketahui sidang tersebut digelar sejak Kamis, 25 Agustus 2022) pagi hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Setelah pemecatan Ferdy Sambo, beredar video sosok polisi wanita (Polwan) terlihat mengusap matanya yang berada di ruang persidangan.
Publik pun dibuat penasaran dengan sosok tersebut yang diduga sedang menangis.
Bahkan banyak netizen yang menebak bahwa sosok polwan tersebut adalah AKP Rita Yuliana.
Dilansir dari akun instagram @lambe_danu_official99, terlihat Ferdy Sambo berjalan keluar didampingi dua anggota polisi lainnya.