TERAS GORONTALO—Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV.
Diketahui, kekasih tercinta Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan pasal berlapis.
Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Lantas benarkah penetapan tersangka Putri Candrawathi itu sebagai strategi?.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sugeng merasa ragu dengan keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi problematika kita juga adalah dunia peradilan kita kan. Dunia peradilan kita ini wilayah yang independen. Soal kasus Ibu Putri (Putri Candrawathi) saja itu banyak tanda tanya, kenapa dia dikenakan 340," tutur Ketua IPW, disadur dari Seputar Tangsel, Senin 29 Agustus.