Jenazah warga Timika tersebut dikabarkan dimutilasi dan ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu 27 Agustus 2022.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengonfirmasi enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
“Sudah jadi tersangka ke-enam oknum anggota TNI AD," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA , Senin 29 Agustus 2022.
Dikatakannya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," ujarnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Baca Juga: Profil Lengkap Anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Miliki Karir yang Moncer
Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu 27 Agustus 2022.