TERAS GORONTALO – Sebelumnya diketahui bahwa berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Adapun empat berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Rekonstrukasi akan Digelar, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman PMJ News 29 Agustus 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Diketahui bahwa ke empat berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah diterima Kejagung pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Cerita Masril yang Ditangkap Polda Metro Jaya Gagara Posting soal Ferdy Sambo
Lantas mengapa Kejagung mengembalikan berkas ke empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke Penyidik?