TERAS GORONTALO – Reka ulang atau rekonstruksi atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilaksanakan di 2 tempat masih terus berlangsung.
Berbagai elemen baik LPSK, Komnasham, Kompolnas juga turut hadir di tempat rekonstruksi termasuk 5 tersangka dan 5 lembaga lainnya.
Adegan rekonstruksi akan digelar di rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Untuk adegan di Magelang akan dilakukan di antara dua lokasi ini, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dari berbagai elemen yang hadir tersebut, terlihat juga Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J.
Namun kuasa hukum Brigadir J tidak diperkenankan masuk ke dalam area rekonstruksi.
Hal membuat salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan sangat menyayangkan hal tersebut.
"Daripada seorang Kamaruddin dan seorang Jhonson Panjaitan dan tim, yang katanya melapor pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, ya diperlakukan kaya begini," ucap Jhonson, di area kediaman Ferdy Sambo seperti yang di lansir Teras Gorontalo pada siaran langsung Presisi Update Polri TV 30 Agustus 2022.