TERAS GORONTALO - Hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu di rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Rekonstruksi menghadirkan 5 orang tersangka serta pengacaranya tentunya juga turut dilibatkan pihak eksternal dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM.
Selain itu pengacara Brigadir J pun turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Dilansir dari Seputar Tangsel, mengejutkan adalah Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara Brigadir J mengaku dilarang untuk melihat rekonstruksi, padahal menurut pengakuannya dia telah tiba di tempat pada pukul 08.00 WIB.
Kamaruddin yang sekaligus merupakan pengacara keluarga Brigadir J itu menjelaskan hanya beberapa orang yang dapat melihat jalannya rekonstruksi tersebut di antaranya yaitu Penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya jam 8 sudah disini. Karena belum ada aktivitas jam 8. Saya ke hotel Kaisar tadi balik lagi kesini, ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya Penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lain sebagainya. Jadi sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," ucap Kamaruddin Simanjuntak dihadapan awak media selasa, 30 Agustus 2022.
Menurutnya Kamaruddin tersebut, hal itu adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat karena dia tidak mengetahui apa yang terjadi selama rekonstruksi itu berlangsung.