LPSK Minta Kejagung Agar Hukuman untuk Bharada E Dikurangi

- 31 Agustus 2022, 15:11 WIB
LPSK Minta Kejagung Agar Hukuman untuk Bharada E Dikurangi
LPSK Minta Kejagung Agar Hukuman untuk Bharada E Dikurangi /Tangkap layar TikTok @bharada E/

TERAS GORONTALO- Salah satu tersangka Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, kini sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Meski demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan menyampaikan rekomendasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Rekomendasi LPSK itu, merupakan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hari Rekonstruksi Samuel Hutabarat Kecewa, Menambah Momen Haru Sang Ayah Brigadir J, Begini Kisahnya

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias seperti dikutip Teras Gorontalo, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut Susi, koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri.

Meskipun terbaru ini, jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," sebutnya.

Baca Juga: Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Brigadir J Sempat Berlutut Memohon Ampun Sebelum Ditembak Mati

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x