Pembantu Presiden Ini Beber Alasan Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

- 1 September 2022, 09:13 WIB
Pembantu Presiden Ini Beber Alasan Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo.
Pembantu Presiden Ini Beber Alasan Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo. /pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

TERAS GORONTALO - Fenomena pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak yang diusir saat rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terus menuai pro dan kontra.

Pasalnya, kehadiran pengacara Brigadir J dalam area rekonstrsuksi pembunuhan, dengan harapan Kamaruddin Simanjuntak bisa masuk dan mengikuti seluruh reka ulang, peristiwa demi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, tidak tercapai.

Tak pelak, kejadian pengacara brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak yang diusir tersebut memantik perhatian publik, dengan berbagai perspektif, baik yang bisa menerima, maupun menyangkan kejadian tersebut.

Namun siapa sangka, kalau kehadiran pengacara Brigadir J dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, ikut memantik perhatian dari salah satu Pembantu Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Terseret Isu Perselingkuhan Dengan Putri Candrawathi, Ternyata Ini Masa Lalu Om Kuat

Dimana, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, ikut memberikan pernyataan soal diusirnya pengacara Brigadir J dalam rekonstruksi pembunuhan, yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam pernyataannya soal pengusiran pengacara Brigadir J pada rekonstruksi pembunuhan oleh Ferdy Sambo, pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, Mahfud MD mengurai soal dasar aturan hukum yang ada.

Dikatakan Mahfud MD sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Portal Minahasa pada Artikel "Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD", pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara brigadir J selaku korban, pada saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Portalminahasa.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah