TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap Putri Candrawathi bebas dari penjara.
Sebagaimana diketahui, dari lima tersangka hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga saat ini.
Dengan artian Putri Candrawathi tidak merasakan dinginnya penjara bersama ke empat tersangka lainnya.
Ternyata Putri Candrawathi disebut memiliki hak istimewa dengan alasan kemanusian.
Baca Juga: Misteri Ancamanan Pembunuhan Kuat Ma'ruf Terhadap Brigadir J, Om Kuat Bawa Pisau Sejak di Magelang
Lantas benarkah itu semua karena Ferdy Sambo yang masih memiliki pengaru di kepolisian?
Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan.
Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan yakni masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Arman Hanis pada 31 Agustus 2022 kemarin.